Selasa, 12 November 2013

Dosa Onani Saat Puasa, Bagaimana Membayarnya?

Assalamualaikum wr wb
Ustadz, ketika saya masih di SMP saya pernah melakukan dosa besar. Ketika puasa di bulan
Ramadhan saya pernah melakukan onani. Saya ingin membayarnya tetapi saya tidak ingat berapa kali
saya melakukannya. Mohon nasehatnya ustadz. Apa yang harus saya lakukan?
Wassalamualiakum wr wb
Herlansyah Saputraherlan at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apabila saat masih di SMP itu anda belum baligh, maka tidak ada kewajiban anda untuk mengganti
puasa yang pernah anda tinggalkan. Tetapi kalau saat itu sudah baligh, maka yang perlu anda
lakukan adalah bagaimana mengganti puasa yang rusak akibat onani.
Jumlahnya tentu sebagai hari yang rusak puasanya karena onani. Tapi bila dilakukan beberapa kali
dalam satu hari yang sama, yang diganti hanya satu hari saja, tidak dihitung per jumlah onani yang
dilakukan.
Bila sudah lupa jumlahnya, anda bisa mengirangira
sendiri. Dan ada baiknya diperbanyak untuk
berjagajaga
agar tidak kurang dari jumlah yang seharusnya. Kalau lebih, maka juga tidak akan siasia,
karena akan menjadi amal tambahan buat diri kita sendiri.
Yang dimaksud dengan onani ini adalah melakukan berbagai aktifitas sensual yang mengakibatkan
keluarnya sperma, baik dengan tangan atau dengan media lainnya. Namun bila tidak sampai keluar
sperma, meski tetap tidak boleh dilakukan, puasanya belum batal. Bila sampai meneluarkan sperma
barulah membatalkan puasa.
Namun perlu juga diketahui bahwa onani yang sampai mengeluarkan sperma dan membatalkan
puasa, tidak mewajibkan kaffarat sebagaimana hubungan seksual sungguhan dengan lain jenis.Bila
benarbenar
melakukan hubungan seksual meski tidak sampai keluar sperma, hukumannya sangat
berat.
Para ulama mengatakan hukumannya adalah hukuman berjenjang, mulai dari yang paling berat lebih
dahulu, yaitu
1. Membebaskan seorang budak, bila tidak sanggup karena harga budak sangat mahal maka:
2. Berpuasa 2 bulan berturutturut,
bila tidak punya daya lagi karena misalnya sudah jompo atau
sakitsakitan,
maka hukumannya adalah:
3. Memberi makan 60 orang fakir miskin.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata,C e” laka aku ya
Rasululla.hA ” “pa yang membuatmu celaka ?A“ ku berhubungan seksual dengan isteriku di bulan
Ramadha.n ” Nabi bertanya ,A” pakah kamu punya uang untuk membebaskan budakA ?“k“ u tidak
punyAa .“p” akah kamu sanggup puasa 2 bulan berturutturuTt
?i” d” aAk .“p” akah kamu bisa memberi
makan 60 orang fakir miskinT ?i” “dak .K” emudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekjeranjang
kurma maka Nabi berkata,A ”mbilah kurma ini untuk kamu sedekahkan .O” rang itu menjawab lagi,
A”dakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau
timur kecuali aku .M” aka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda,B a” walah kurma ini
dan beri makan keluargamu .(” HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, AnNasai
3115 dan Ibnu Majah 1671)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.


Tidak ada komentar: