1) Pertanyaan : Apa
hukum asuransi jiwa dan harta milik ?
Jawaban : Asurunsi jiwa tidak boleh;
karena orang yang mengasuransikan jiwanya apabila malaikat maut datang, maka
dia tidak sanggup mentransfer jiwanya ke perusahaan asuransi. Perbuatan ini
adalah salah dan bodoh serta sesat. Perbuatan ini juga mengandung unsur
penyerahan diri (tawakal) kepada perusahaan tersebut bukan kepada Allah. Maka
dia berkayakinan apabila dia mati maka perusahaan akan menjamin sambako dan nafkah
untuk ahli warisnya, ini merupakan penyerahan diri kepada selain Allah.
Asal usul asuransi ini diambil dari
perjudian, bahkan asuransi itu pada prakteknya adalah judi. Allah telah
mensejajarkan perjudian dengan syirik, dan dengan perbuatan mengadu nasib
dengan undian serta dengan minuman keras di dalam Kitab-Nya. Adapun di asuransi
ini, jika seseorang membayar sejumlah uang, dan kadang-kadang dia membayar
sampai bertahun-tahun, dia selalu menjadi orang yang membayar hutang, jika ia
mati pada waktu yang singkat, maka perusahaanlah yang membayarnya. Setiap
transaksi berputar sekitar untung dan rugi maka itu adalah perjudian.
2) Pertanyaan : Saya
mendengar dari sebagian masyarakat bahwa seseorang bisa mengasuransikan harta
miliknya dan pada waktu terjadi kecelakaan (insiden) pada sesuatu yang
diasuransikan itu, maka perusahaan akan menggantinya. Saya mohon dari kemulian
Syeikh untuk menerangkan hukum asuransi ini. Apakah di antara asuransi itu ada
yang dibolehkan dan ada yang dilarang ?"
Jawaban : Asuransi artinya seseorang
membayar jumlah uang tertentu ke perusahaan setiap bulan atau setiap tahun,
supaya perusahaan itu menjamin insiden yang mungkin akan terjadi pada sesuatu
yang diasuransikan itu. Sebagaimana yang diketahui, orang yang membayar
asuransi itu tetap menjadi orang yang berhutang. Adapun perusahaan terkadang
beruntung dan terkadang merugi. Dengan artian apabila insiden itu besar dan
lebih banyak daripada yang dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidennya
kecil dan lebih sedikit dari yang dibayar klemnya, maka dia beruntung. Atau
tidak ada terjadi insiden sama sekali maka klemnya merugi. Bentuk transaksi ini
yaitu; manusia berada diposisi untung atau rugi, maka itu termasuk perjudian
yang telah diharamkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya dan dia mensejajarkan
dengan minum khamar serta mengibadati berhala. Berdasarkan bentuk asuransi
seperti ini hukumnya haram. Dan saya tidak mengetahui sedikitpun bentuk
asuransi yang didirikan atas penipuaan (kerugian) hukumnya boleh. Akan tetapi
seluruhnya adalah haram berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi "
melarang jaul beli yang mengandung unsur penipuan ".
Jawaban di atas
dijawab olah Syeikh Muhammad bin Sholeh bin Utsaimin ulama besar Saudi.
3) Pertanyaan : Apa
pandangan syara (agama) terhadap asuransi perdagangan, terutama asuransi mobil
?
Jawaban : Hukum asuransi perdagangan (
komersial ) tidak boleh oleh Agama, dalilnya firman Allah Taala :
Artinya : " Janganlah kalian memakan
harta diantara kalian dengan cara yang batil." (Q.S. 2:188).
Dimana perusahaan asuransi tersebut
memakan harta nasabahnya secara tidak benar (secara haram), karena salah
seorang dari nasabahnya membayar setiap bulan dengan sejumlah harta,
kadang-kadang sampai mencapai puluhan ribu rial (jutaan Rupiah), sedangkan dia
tidak butuh perbaikan apapun dari mobilnya selama setahun, kemudian hartanya
juga tidak dikembalikan.
Kadang-kadang sebagian nasabah membayar
dengan harta yang sedikit, tahunya terjadi kecelakaan, maka perusahaan asuransi
pun menanggung resikonya, dengan harga yang berlipat ganda dari uang yang telah
dibayarkan, pada saat itu, nasabah tadi memakan harta perusahan secara tidak
benar.
Kebanyakkan dari para nasabah yang telah
membayar uang ke Asuransi, membawa mobil dengan kegila-gilaan, ngebut, sehingga
nyaris kecelakaan, lantas mereka mengatakan : " Perusahaan asuransi yang
menanggung." Kadang-kadang hal ini mendorong untuk terjadinya kecelakaan.
Dalam keadaan ini, merupakan bahaya terhadap penduduk yang menyebabkan
banyaknya kecelakaan dan kematiaan. Wallahu alam.
4) Pertanyaan : Apa
hukum asuransi mobil ?, dimana kebanyakan dari pengusaha rental mobil di
airport mengasuransikan mobil mereka. Apabila seseorang menyewa mobil dari
rental tersebut, dia harus membayar uang sebesar 30 Rial (60.000,00 Rupiah)
sebagai jaminan (asuransi) mobil yang disewanya, jikalau terjadi insiden
terhadap mobil itu, maka perusahaan pun akan menanggung perbaikannya, miskipun
insiden itu kesalahan penyewa sendiri. Mohon dijelaskan, semoga Allah
membalasmu dengan balasan yang baik!
Jawab : Pendapat saya asuransi itu
merupakan salah satu bentuk dari bahaya. Dimana kadang–kadang perusahaan
asuransi itu mengambil harta (uang) dari nasabahnya setiap tahun, sedangkan dia
tidak pernah memperbaiki sedikit apapun. Dan juga para nasabah kadang-kadang
tidak membutuhkan perbaikan atau lainnya. Kadang-kadang perusahaan itu
mengambil dari nasabahnya harta yang sedikit, tapi di satu sisi merugi dengan
kerugian yang banyak sekali.
Ada di antara pemilik mobil itu iman dan
rasa takut mereka kepada Allah kurang, maka ketika dia mengasuansikan mobilnya,
lantas dia tidak menghiraukan lagi apa pun yang akan terjadi, bahkan
mencari-cari bahaya, sehingga gila-gilaan mengendarai mobil, yang menyebabkan
terjadinya kecelakaan serta membunuh jiwa yang tidak bersalah, serta membuang-buang
harta yang berharga. Akan tetapi bahaya-bahaya ini tidak mengkhawatirkan
mereka, karena perusahaan pun akan menanggung seluruh apa yang akan terjadi .
Maka saya mengatakan : " Sesungguhnya asuransi ini tidak boleh sedikitpun
(haram) karena sebab-sebab di atas dan sebab-sebab yang lainnya, apakah itu
asuransi mobil, jiwa, harta, atau lainnya."
Pertanyaan ini dijawab oleh Syeikh Abdullah bin Jibrin
salah seorang ulama Saudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar